12 Kepala Kampung Distrik Sinak Tolak OPM - Harian Papua

Breaking

Senin, 25 November 2019

12 Kepala Kampung Distrik Sinak Tolak OPM

12 Kepala Kampung Distrik Sinak Tolak OPM

Sebanyak 12 kepala suku di Distrik Sinak sepakat membuat kesepakatan untuk melawan dan menolak kehadiran OPM di distrik mereka. Dengan membawa bendera Merah Putih mereka berdatangan ke Kantor Distrik Sinak, Puncak Papua untuk membuktikan bahwa Merah Putih untuk NKRI adalah harga mati. Mereka juga sepakat akan melawan kelompok sipil bersenjata di daerah Sinak.
.
Kesepakatan di halaman Kantor Distrik Sinak, Puncak, Papua dihadiri 12 kepala suku dan disaksikan oleh ratusan warga Sinak dari berbagai kampung yang ada di Pegunungan Puncak, Papua.
.
Mereka bersepakat menolak kehadiran TPN atau OPM di daerah Sinak serta akan memberikan denda adat kepada warga dan keluarganya yang ketahuan menampung memberikan tempat menginap atau menyembunyikan anggota TPN atau OPM di rumahnya.
.
Pernyataan tersebut dibuat karena masyarakat di Sinak tidak ingin lagi ada gangguan keamanan apalagi sampai menyerang aparat dan melakukan pembunuhan.
.
Surat pernyataan yang ditandatangani 12 kepala kampung ini diserahkan ke Kepala Distrik Sinak Kwarnus Murib. Pernyataan Sikap dari 12 Kepala Kampung di Distrik Sinak Kabupaten Puncak Jaya yang berisi penolakan terhadap keberadaan OPM di Distrik Sinak, Kabupaten Puncak Jaya:
.
1. Kami menyesali dan mengutuk pelaku pembunuhan dan perampasan senjata api yang yang dilakukan OPM di Mapolsek Sinak.
.
2. Kami menolak keberadaan TPN/OPM di 12 Kampung se-Distrik Sinak, Kabupaten Puncak Jaya.
.
3. Kami meminta kepada TNI/Polri untuk mengejar dan menangkap pelaku pembunuhan anggota Polri hidup atau mati agar pembangunan di Distrik Sinak dapat berjalan kembali.
.
4. Apabila dikemudian hari ada anggota masyarakat di 12 kampung se-Distrik Sinak menampung, memberi makan, menyembunyikan atau memberi tempat untuk menginap kepada TPN/OPM maka kami atas nama masyarakat ke 12 kampung akan menjatuhkan denda adat kepada keluarga masyarakat yang memberi bantuan tersebut sebesar denda adat yang dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan.
.

Selanjutnya kesepakatan 12 kepala kampung atau suku ini diserahkan langsung ke Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar