Penegasan OPM Sebagai Kelompok Pemberontak - Harian Papua

Breaking

Kamis, 26 Desember 2019

Penegasan OPM Sebagai Kelompok Pemberontak

Penegasan OPM Sebagai Kelompok Pemberontak

Sejak awal berdiri, yang dimulai pada 26 Juli 1965, dipimpin oleh Sersan Mayor Permanes Ferry Awom (Mantan Anggota Batalyon Sukarelawan Papua/Papua Vrijwillegers Korps/PVK) ciptaan Belanda, OPM sering melakukan tindakan militan yang dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberontakan yang bertujuan ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, hingga pada akhirnya menimbulkan banyak korban jiwa baik dari penduduk sipil maupun militer.

Bahkan OPM berusaha mempropaganda masyarakat internasional agar mendukung gerakan free West Papua dengan berbagai cara, seperti salah satu perwakilan OPM yakni Benny Wenda yang selalu menyuarakan isu pelanggaran HAM di tanah Papua.

Organisasi Papua Merdeka (OPM) merupakan pemberian nama dari Pemerintah Indonesia, karena OPM merupakan gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan NKRI. Dalam perspektif hukum, gerakan OPM dapat diasosiasikan sebagai suatu perbuatan makar dari suatu kelompok yang melakukan perlawanan terhadap pemerintahan yang sah (fighting against the legitimate government).

Apabila pemberontak tidak segera dipadamkan dan mereka menduduki dan mengusai wilayah yang cukup luas dan mempunyai pemerintahan sendiri, maka dalam literatur hukum internasional pemberontak tersebut bisa diakui sebagai Belligerent.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar suatu kaum pemberontak dapat disebut sebagai kaum Belligerent diantaranya, 1) Terorganisir dalam satu kekuasaan kepemimpinan, 2) Memiliki tanda pengenal dan seragam yang jelas menunjukkan identitasnya, 3) Secara defacto menguasai secara efektif atas beberapa wilayah, 4) Mendapat dukungan dari rakyat di wilayah yang didudukinya.

Melihat kriteria tersebut, semakin menguatkan bahwa OPM sebagai gerakan pemberontakan terhadap pemerintah yang sah dan berdaulat, Hal semacam ini tentunya mengancam kedaulatan Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar