Dana Otsus Papua Akan Berlanjut Setelah 2021 - Harian Papua

Breaking

Rabu, 08 Januari 2020

Dana Otsus Papua Akan Berlanjut Setelah 2021

Dana Otsus Papua Akan Berlanjut Setelah 2021

Menanggapi opini yang menyesatkan dari Korneles Kawei, Ketua DAS (dewan adat suku) Distrik Oransbari Kabupaten Manokwari Selatan yang mengatakan bahwa, dana Otsus (Otonomi Khusus) untuk Papua akan berakhir pada 2021, dan pemerintah akan menarik dana Otsud dikembalikan ke Jakarta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan itu adalah tidak benar.

Dana otonomi khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat akan tetap berlanjut pada 2021 mendatang. Pihak Kemendagri memastikan dana itu tetap akan dilanjutkan. Bahtiar, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, mengatakan Otsus Papua sendiri tidak berakhir setelah dilakukan evaluasi. Namun, ihwal penyalurannya akan lebih spesifik dan dipertajam.

“Nanti pasti berlanjut lagi. Tinggal mungkin kita penajaman-penajaman supaya anggaran itu lebih efektif,” kata Bahtiar di Gedung Perpustakaam Nasional, Jakarta, Kamis (21/11/2019) lalu.

Bahtiar mengatakan saat ini pengkajian dana otsus tengah dilakukan oleh Kemendagri dan Kementerian Keuangan. Kajian ini terkait dengan penyaluran dana otsus yang jumlahnya cukup fantastis itu.

Namum, Bahtiar belum memastikan apakah dana otsus yang disalurkan pada 2021 nanti jumlahnya akan dikurangi atau justru ditambah. Karena soal jumlah anggaran ada hitungannya sendiri dengan Kementerian Keuangan dan Dirjen Keuangan Daerah.

Menurut dia, yang terpenting saat ini bukan soal besaran dana yang disalurkan melainkan terkait penyaluran dana otsus yang dipergunakan di Papua dan Papua Barat. Hal ini Berkaca pada kasus kelaparan di Asmat beberapa waktu lalu. Dia mengatakan sudah semestinya evaluasi dana otsus djpertajam

“Yang Pak Menteri sampaikan evaluasinya adalah efektif, ketajamannya, buktinya pernah kasus dua tahun lalu ada busung lapar di Asmat. Sementara uang melimpah, kan begitu,” kata dia.

Untuk diketahui, pelaksanaan otsus berjalan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua). UU itu kemudian diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2008 yang sekaligus menjadi payung hukum bagi otsus itu wilayah Papua Barat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar