Sejarah Membuktikan Papua Adalah Indonesia Sejak Proklamasi Kemerdekaan - Harian Papua

Breaking

Rabu, 22 Januari 2020

Sejarah Membuktikan Papua Adalah Indonesia Sejak Proklamasi Kemerdekaan

Sejarah Membuktikan Papua Adalah Indonesia Sejak Proklamasi Kemerdekaan

Tidak banyak orang Papua yang tahu bahwa saat anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) bersidang pada tanggal 14 Juli 1945, para founding fathers negara Indonesia itu telah menetapkan bahwa Papua juga menjadi wilayah Indonesia yang akan menyatakan kemerdekaannya.

Dalam buku Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diterbitkan oleh Sekretariat Negara RI, dalam sidang tersebut ditetapkan bahwa wilayah Indonesia adalah wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara , Papua, Timor Portugis dan pulau-pulau sekitarnya.

Penetapan wilayah Indonesia ini pada dasarnya dilandasi pandangan geopolitik para founding fathers saat itu yaitu adanya persamaan nasib diantara penduduk di wilayah tersebut yang saat itu menjadi daerah kolonial negara barat (Belanda, Inggris dan Portugis).

Namun kita ketahui bahwa wilayah Malaya, Borneo Utara adalah jajahan kolonial Inggris, sedangkan Timor Leste adalah jajahan kolonial Portugis. Berdasarkan konsep hukum internasional uti posideti juris, maka berlaku ketentuan bahwa suatu negara mewarisi wilayah yang sebelumnya diduduki oleh negara penjajahnya.

Dengan asas tersebut maka wilayah negara Indonesia saat ini ialah wilayah bekas jajahan Belanda, termasuk Papua. Sehingga argumen pemerintah Belanda pada Konferensi Meja Bundar tahun 1949 yang menyatakan bahwa Papua tidak termasuk wilayah Indonesia karena adanya perbedaan etnis/ras otomatis gugur dan bertentangan dengan hukum internasional.

Pembentukan opini perbedaan etnis/ras yang dibangun oleh Belanda dalam isu Papua saat itu sesungguhnya adalah siasat Belanda untuk membangun sentimen rasial orang Papua terhadap bangsa Indonesia lainnya yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa. Kita tidak lupa bahwa pemerintah kolonial Belanda pun pernah melakukan hal yang sama ketika mereka menerapkan Undang-Undang Kolonial tahun 1854 dimana mereka menciptakan pemisahan status sosial berdasarkan ras.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar