Sejarah Organisasi Papua Merdeka Dilarang di Indonesia - Harian Papua

Breaking

Sabtu, 18 Januari 2020

Sejarah Organisasi Papua Merdeka Dilarang di Indonesia

OPM Adalah Organisasi Terlarang

Gerakan Separatis Papua atau yang sering disebut dengan OPM, adalah organisasi yang didirikan pada tahun 1965, organisasi ini merupakan organisasi yang dilarang keberadannya di Indonesia karena memiliki ideologi berbeda dan bermaksud melepas Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Keberadaan OPM di Indonesia kini sudah mulai memudar karena seiring perkembangan jaman dan sudah banyak masyarakat Papua yang sudah cerdas dan tidak lagi mudah untuk dibodohi atau ditipu oleh ocehan dan rayuan-rayuan tidak logis pihak OPM. Namun tentu saja kita jangan sampai lengah.

OPM dikenal dengan tindak kekerasan dan kejahatannya yang selama ini dilakukan terhadap TNI-Polri dan masyarakat sipil. Tindakan OPM sangatlah mengkwatirkan dan meresahkan masyarakat karena banyak melakukan tindakan anarkis dan brutal tanpa pandang bulu.

Tidak hanya aktif di Indonesia saja, salah satu Tokoh separatis OPM “Benny Wenda” yang saat ini berada di Inggris selalu membuat berita bohong tentang Indonesia, seakan-akan dialah yang paling benar dan mengetahui semua tentang Indonesia.

Benny juga menjelek-jelekkan pemerintah Indonesia di Inggris, di Indonesia Benny juga memutar balikkan fakta, bersandiwara, mengumbar janji-janji palsu kepada masyarakat Papua, namun kini masyarakat Papua sudah bosan dengan janji-janji oleh Wenda dan meyakini bahwa Wenda hanyalah penipu besar yang hanya akan membuat masyarakat di bodohi oleh ocehan-ocehan ngawur dan tidak masuk akal.

Organisasi Papua Merdeka (OPM) beserta pengikut-pengikutnya tidaklah pantas berada di Indonesia karena sangat bertentangan dengan UU di Indonesia sendiri. Untuk itu mari bersama-sama kita warga negara Indonesia bersatu dan jangan mudah terprovokasi, apa salahnya kita hidup tenang dan rukun secara berdampingan bersama, jaman semakin maju, jangan malah berpikir gila ingin melepas Papua dari NKRI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar