Terdakwa Pakai Koteka, Hakim Terpaksa Tunda Sidang Aktivis Papua - Harian Papua

Breaking

Selasa, 14 Januari 2020

Terdakwa Pakai Koteka, Hakim Terpaksa Tunda Sidang Aktivis Papua

Terdakwa Pakai Koteka, Hakim Terpaksa Tunda Sidang Aktivis Papua  

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda persidangan enam tahanan politik Papua, Sidang ditunda hingga Senin tanggal 20 Januari, untuk memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum bacakan tanggapannya.

Majelis hakim meminta terdakwa gunakan pakaian yang diperbolehkan, namun para terdakwa tidak mau melaksanakannya, terdakwa Ambrosius Mulait dan Dano Anes Tabuni mengenakan pakaian adat Papua yakni Koteka. dan tak mau menggantinya.

"Bukannya tidak menghargai. (minggu depan) untuk berpakaian, seperti sidang pertama pakai celana pendek, topi. Itu diperbolehkan," kata Agustinus.

Terkait dengan penundaan ini, Dano Anes Tambuni mengutarakan pendapatnya dan mengatakan bahwa dia telah lama berpakaian seperti itu bahkan orangtuanya pun demikian, sehingga tidak bisa dipaksakan ingin menggunakan pakaian apa. Terdakwa protes bahwa pakaiannya tidak perlu diatur.

"Saya rasa ketika kami hadir dalam persidangan ini, lebih bermartabat dan lebih terhormat," katanya.

Dano menambahkan, jika Indonesia mengakui Papua bagian Indonesia maka harus menghargai martabat orang Papua. Keenam terdakwa didakwa dengan tuduhan makar dan pemufakatan jahat, dengan Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 110 ayat (1) KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar