Pemkab Mimika tanggung iuran BPJS Kesehatan 27 ribu warga kurang mampu - Harian Papua

Breaking

Selasa, 04 Februari 2020

Pemkab Mimika tanggung iuran BPJS Kesehatan 27 ribu warga kurang mampu

Pemkab Mimika tanggung iuran BPJS Kesehatan 27 ribu warga kurang mampu

Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, tahun anggaran 2020 akan menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi 27.303 warga kurang mampu yang ada di wilayahnya.
.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika Susan G Gasperz di Timika, Senin, mengatakan pada Januari lalu Pemkab Mimika telah membayarkan iuran kesehatan warga kurang mampu dengan total mencapai Rp1,171 miliar.
.
"Untuk kerja sama BPJS Kesehatan dengan Pemkab Mimika akan terus berlanjut sampai 31 Desember 2020. Pemkab Mimika sudah menyiapkan anggaran untuk itu," kata Susan.
.
Menurut Susan, besarnya iuran kesehatan warga kurang mampu yang akan dibayarkan Pemkab Mimika sifatnya fluktuatif. Saat ini, Dinas sosial setempat masih mengupayakan agar sebagian warga kurang mampu menjadi Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) dari APBN.
.
"Kalau nantinya ada peserta PBI Kesehatan dari sumber APBD Mimika dipindahkan menjadi PBI Kesehatan dari sumber APBN, maka secara otomatis jumlah peserta yang ditanggung Pemkab Mimika akan berkurang," katanya.
.
Susan mengatakan saat ini BPJS Kesehatan bekerja sama dengan empat rumah sakit yang ada di Kabupaten Mimika, yaitu Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM), RSUD Mimika, Rumah Sakit Kasih Herlina dan RS Tembagapura milik PT Freeport Indonesia yang khusus melayani kepesertaan BPJS Kesehatan pekerja aktif Freeport beserta 10 perusahaan subkontraktor besarnya.
.
Adapun peserta BPJS Kesehatan Mandiri bisa mengakses pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan tingkat rujukan pada tiga rumah sakit di Mimika jika mereka tidak menunggak pembayaran iuran.
.
Sejak Desember 2019, BPJS Kesehatan membuka pelayanan khusus kepada peserta mandiri yang memohon perubahan kelas layanan dari kelas 1 ke kelas 2 atau dari kelas 2 ke kelas 3 atau dari kelas 1 ke kelas 3.
.
"Yang datang mengurus perubahan kelas ini cukup banyak, per harinya bisa lima sampai 10 orang. Kami terus memberikan sosialisasi kepada peserta untuk memanfaatkan kesempatan ini supaya tidak membebani peserta mandiri dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan'" kata Susan.
.
Peserta NPJS Kesehatan tidak boleh menunggak untuk bisa mengakses semua layanan kesehatan yang tersedia, kalau menunggak maka secara otomatis tidak bisa mengakses pelayanan di mana saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar