Pengusaha mematuhi Hukum Adat dalam proses pembebasan lahan di Papua - Harian Papua

Breaking

Jumat, 28 Februari 2020

Pengusaha mematuhi Hukum Adat dalam proses pembebasan lahan di Papua

 Pengusaha mematuhi Hukum Adat dalam proses pembebasan lahan di Papua

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta pengusaha mematuhi hukum adat dalam proses pembebasan lahan di Papua. Ia juga mengimbau perusahaan berhati-hati dalam bersosialisasi dengan penduduk setempat.
.
"Menjalankan bisnis di Papua itu mudah, asal kalian masuknya pas dan benar. Perlu perhatian khusus dalam konteks sosialisasi dengan rakyat," katanya, Kamis (27/2).
.
Permasalahan lahan, kata Bahlil, menjadi hambatan terbesar investasi di Bumi Cendrawasih. Karenanya, ia meminta pemerintah daerah (pemda) menuntaskan persoalan lahan sehingga memberikan kepastian kepada investor.
.
"Kalau urus tanah di Papua, hari ini selesai, besok dia punya anak datang jadi tidak selesai. Lusa dia punya cucu datang," ujarnya.
.
Di sisi lain, ia juga meminta pengusaha melapor kepada BKPM jika mendapati oknum pemda yang meminta pungutan liar. Laporan tersebut akan diteruskan kepada pihak berwajib.
.
Selain permasalahan lahan, ia menyebut hambatan investasi di Papua yakni infrastruktur yang belum memadai. Tak hanya itu, stabilitas keamanan di Papua juga menjadi pertimbangan investor.
.
Namun demikian, ia memastikan kerusuhan di Papua tak bakal mengganggu investasi sebab pemerintah masih dapat mengendalikan kerusuhan tersebut. Toh, lanjutnya, tak semua wilayah Papua mengalami kerusuhan.
.
Lebih lanjut, BKPM menyebut hambatan investasi di Papua adalah kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) lokal dan minimnya pendampingan oleh pemerintah setempat. Pengusaha juga mengeluhkan perpajakan yang berlapis serta gangguan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) internasional maupun lokal.
.
Untuk informasi, investasi di Papua mencapai Rp15,06 triliun pada 2019. Rinciannya, Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar US$941 juta setara Rp14,11 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mencapai Rp947,9 miliar. Sebagai catatan, BKPM menggunakan acuan kurs Rp15 ribu per dolar AS untuk mengkonversi PMA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar