Papua Tutup Bandara dan Pelabuhan, Penumpang Dilarang Masuk, Hanya Barang Yang Boleh Masuk - Harian Papua

Breaking

Kamis, 26 Maret 2020

Papua Tutup Bandara dan Pelabuhan, Penumpang Dilarang Masuk, Hanya Barang Yang Boleh Masuk

Papua Tutup Bandara dan Pelabuhan, Penumpang Dilarang Masuk, Hanya Barang Yang Boleh Masuk

Mulai hari Kamis (26/3/2020) akses masuk dan keluar orang melalui bandar udara maupun pelabuhan laut di seluruh kabupaten/kota di Papua ditutup sementara. Penutupan demi mencegah meluasnya persebaran virus korona itu berlaku hingga 14 hari ke depan.

Penutupan sementara tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama Forkopimda Provinsi Papua dan bupati/wali kota se-Provinsi Papua dalam rapat yang digelar di Gedung Negara, Jayapura, Selasa lalu (24/3).

”Setelah 14 hari, nanti kita lihat perkembangan. Sudah ada yang positif di Papua sehingga kalau jumlahnya meningkat, akan kami perpanjang lagi (penutupannya),” kata Gubernur Papua Lukas Enembe.

Namun, lanjut Lukas, hanya akses orang atau penumpang yang ditutup. Transportasi barang tetap boleh masuk. Lukas menepis anggapan bahwa provinsi yang dipimpinnya menerapkan lockdown atau karantina wilayah seperti yang diterapkan di banyak negara.

Sebaliknya, kata Lukas, keputusan itu merupakan bagian dari pembatasan sosial. Tujuannya, menangkal persebaran virus SARS CoV-2 penyebab penyakit Covid-19 di Papua.

Kalaupun nanti ada kapal penumpang yang masuk Papua, kata Lukas, kapal tersebut harus putar balik dan tidak boleh menurunkan penumpang di pelabuhan mana pun di Papua.

”Jadi, kita anggap perlu blok. Status kita masih tetap siaga darurat,” tambahnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Papua Hery Dosinaen juga menegaskan bahwa status Provinsi Papua terkait Covid-19 masih siaga darurat. Menurut dia, penutupan sementara akses bandara maupun pelabuhan dilakukan guna memutus rantai persebaran yang dikhawatirkan lebih luas lagi.

”Pembatasan sosial juga melingkupi penutupan sementara tempat-tempat hiburan, tempat ibadah di gereja, masjid, wihara, maupun pura. Semua diminta untuk beribadah di rumah untuk sementara waktu,” katanya.

Tempat-tempat lain yang berpotensi mengumpulkan banyak orang juga ditutup sementara atau dilakukan pembatasan waktu operasional. Seperti halnya pasar, supermarket, maupun toko. Jam operasional mulai pukul 6.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar