Pemerkaran Provinsi Papua Telah Diputuskan Pemerintah - Harian Papua

Breaking

Kamis, 12 Maret 2020

Pemerkaran Provinsi Papua Telah Diputuskan Pemerintah

Pemerkaran Provinsi Papua Telah Diputuskan Pemerintah 

Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah memberikan lampu hijau untuk pemekaran wilayah provinsi Papua. Hal tersebut diputuskan dalam Sidang Kabinet Terbatas di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).
.
Mahfud MD mengatakan keputusan terkait pemekaran provinsi Papua tersebut diputuskan karena merupakan perintah Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua.
.
Ia mengatakan ada sejumlah alternatif jumlah provinsi yang akan dimekarkan yakni mulai dari empat, enam, hingga tujuh provinsi. Meski begitu ia mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang akan menjelaskan secara rinci terkait dengan hal tersebut.
.
"Kedua tentang pemekaran daerah Papua. Itu diputuskan, yang nanti detailnya akan dijelaskan Menteri Dalam Negeri Pak Tito Karnavian apakah itu nanti ada enam provinsi, empat provinsi, tujuh provinsi, itu ada beberapa alternatif. Nanti detailnya dan batas-batas daerahnya akan dijelaskan Menteri Dalam Negeri," kata Mahfud MD pada Rabu (11/3/2020).
.
Selain itu, dalam rapat tersebut Pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang penyaluran dana otonomi khusus (otsus) untuk Papua. "Keputusan tadi tentang dua hal ini, satu, dana otsus itu akan diperpanjang dengan Undang-Undang baru karena masa berlakunya akan habis tahun 2021. blberarti Undang-Undangnya harus dipersiapkan dari sekarang," kata Mahfud MD.
.
Presiden menginstruksikan kepada jajaran menterinya untuk mengkonsultasikan masalah  otonomi khusus (Otsus) di Papua dan Papua Barat dengan komponen masyarakat setempat. Hal itu disampaikan presiden dalam rapat terbatas membahas dana Otsus Papua di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, (11/3/2020).
.
"Ajak bicara, tokoh-tokoh masyarakat. Tokoh agama yang ada di papua. Jadi bisa dirumuskan kebijakan yang terbaik yang akan membuat Papua dan Papua Barat semakin maju," ujar Presiden Joko Widodo.
.
Aturan dana Otsus Papua akan berakhir pada 2021 mendatang. Sejak 2002 hingga 2000 dana Otsus yang digelontorkan Pemerintah Pusat ke Papua mencapai Rp 94,24 triliun. Presiden meminta dalam membuat aturan baru Otsus Papua yang di dalamnya terdapat dana Otsus Papua, membawa semangat dan paradigma baru.
.
"Sebuah cara kerja baru. Bangun sistem desain baru cara kerja lebih efektif agar mampu hasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan bagi rakyat Papua dan Papua Barat," katanya.
.
Sebelum membahas mengenai  Otsus Papua selanjutnya, Presiden memerintah jajaran menterinya untuk mengevaluasi pengelolaan dana Otsus sebelumnya. Hal itu untuk mematikan apakah dana Otsus yang diberikan selama ini betul-betul digunakan untuk kepentingan masyarakat Papua.
.
"Dan yang paling penting harus kita lihat sejauh apa dampaknya. Apakah dana Otsus sudah dirasakan langsung dampaknya oleh masyaraks di Papua dan Papua Barat," pungkasnya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar