Polda Papua Menggalakkan Patroli Siber Untuk Antisipasi Hoaks - Harian Papua

Breaking

Kamis, 05 Maret 2020

Polda Papua Menggalakkan Patroli Siber Untuk Antisipasi Hoaks

Polda Papua Menggalakkan Patroli Siber Untuk Antisipasi Hoaks

Kepolisian Daerah (Polda) Papua menggalakkan patroli siber di dunia maya dalam menyingkapi maraknya penyebaran berita atau informasi bohong atau hoaks, serta ujaran kebencian di wilayah paling timur Indonesia.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, Rabu (4/3) mengatakan, patroli siber di dunia maya tidak hanya dilakukan Subdit Siber Direktorat Reskrim Khusus Polda Papua, tetapi dapat dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Patroli siber, lanjut Kamal, dilakukan sebagai bentuk pencegahan atau mitigasi terhadap akun-akun yang menyebarkan konten-konten hoaks, ujaran kebencian, provokatif, dan berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan).

Tahapan awal, Polri dan Kominfo melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak menyebar hoaks dan ujaran kebencian. Tahap berikut berupa penegakan hukum jika ada yang melanggar.

“Ketika upaya-upaya mitigasi, pencegahan secara maksimal sudah dilakukan, dan akun-akun yang sudah dipantau itu terus melakukan semburan-semburan, berita-berita, atau konten-konten hoaks maka dilakukan penegakan hukum,” kata Kamal.

Dalam penegakan hukum, penyidik akan menggali alat bukti yang diduga digunakan oleh pelaku. Sebagian besar pelaku menyebarkan berita hoaks menggunakan media sosial, baik Facebook, Twitter, maupun media sosial lainnya.lda

“Dari media sosial rekam jejaknya pelaku akan digali oleh penyidik melalui Laboratorium Forensik Digital. Anda menyebarkan konten-konten hoaks itu dengan menggunakan alat apa? handphone misalnya, komputer dan lainnya, itu akan digali,” beber mantan Wakapolresta Depok ini.

Polda Papua pun telah menyiapkan Undang-Undang Informasi, Teknologi dan Elektronik (ITE) untuk menjerat pelaku penyebar hokas maupun ujaran kebencian di media sosial. “Siapa saja yang terbukti menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian bisa dijerat pidana,” pungkas Kamal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar