Polisi Akan Tindak Oknum Penyebar Konten Provokatif di Media Sosial - Harian Papua

Breaking

Minggu, 01 Maret 2020

Polisi Akan Tindak Oknum Penyebar Konten Provokatif di Media Sosial

Polisi Akan Tindak Oknum Penyebar Konten Provokatif di Media Sosial

Jajaran Unit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berjanji melakukan pengawasan dan pendalaman terkait konten provokatif kisruh Papua dan Sulawesi di media sosial, karena Provokator di media sosial akan dijerat pidana.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya terus melakukan patroli Cyber di media sosial (Medsos) untuk mengantisipasi adanya oknum yang mencoba memprovokasi bahkan menebar berita bohong atau hoaks terkait peristiwa yang sempat terjadi di Papua, beberapa waktu lalu.

"Kami akan dalami dan tindak lanjuti terkait adanya video bahkan postingan lainnya yang beredar terkait warga Sulawesi dan Papua. Dan apabila konten bersifat provokatif, maka akan dipidanakan," tegas Ibrahim, Sabtu 29 Februari 2020.

Belakangan, media sosial diramaikan dengan sejumlah postingan atau unggahan konten diduga berisi provokasi terkait peristiwa penganiayaan yang menimpa seorang sopir truk, bernama Yus Yunus, 25 tahun, warga Polman, Sulbar, yang berujung meninggal dunia di Dogiyai, Nabire, Papua, Minggu 23 Februari 2020, lalu.

Dia tewas usai diamuk massa sesaat dirinya meminta perlindungan kepada polisi. Penganiayaan terhadap Yunus dilakukan oknum warga Dogiyai, Nabire Papua, karena dituduh menabrak pengendara motor dan juga menabrak seekor babi hingga mati.

Akibat peristiwa tersebut, membuat warga Polman dan khususnya Sulawesi terpancing emosi dengan aksi main hakim sendiri oknum warga Dogiyai tersebut. Peristiwa ini kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah oknum dengan menyebar konten dan bahkan video provakasi.

Video yang viral saat ini, adalah keributan yang sempat terjadi di asrama Papua, di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kota Makassar, pada tahun 2019 silam. Polda Sulsel menganggap bahwa dengan memviralkannya kembali video keributan itu adalah salah satu bentuk provakasi.

"Memang di Undang-Undang ITE ini, tersusun dengan kondisi bisa mengantisipasi timbulnya gangguan Kamtibmas yang seperti itu. Kami akan melakukan pendalamam postingan konten ini," ujar Ibrahim Tompo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar