Pemkab Mimika Rencana Terapkan PSBB - Harian Papua

Breaking

Senin, 20 April 2020

Pemkab Mimika Rencana Terapkan PSBB

Pemkab Mimika Rencana Terapkan PSBB

Sejalan dengan meningkatnya jumlah positif covid-19 di Kabupaten Mimika di Provinsi Papua menjadi sebuah tolak ukur agar segera diberlakukannya Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) demi menekan angka penularan.

Wakil Bupati Kabupaten Mimika Jonannes Rettob mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini masih menanti persetujuan dari Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB.

Namun belum mendapat penjelasan lebih lanjut karena belum ada peningkatan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat serta kajian mengenai kejadian transmisi lokal COVID-19.

“Kondisi sekarang ini Mimika sudah memenuhi dua syarat itu. Kami berharap secepatnya Kemenkes menyetujui pemberlakuan PSBB di Mimika,” katanya.

Johannes menuturkan, Pemerintah Kabupaten Mimikaberencana menerapkan PSBB mulai 23 Maret hingga dua pekan ke depan kalau mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan.

“Saat penerapan PSBB, di atas jam 14.00 siang tidak boleh ada warga yang lalu lalang sembarangan lagi di jalan raya, terkecuali bagi petugas keamanan dan petugas medis serta orang-orang tertentu yang mendapatkan surat penugasan khusus serta kepentinganemergency(darurat) lainnya,” kata Johannes.

“Begitupun dengan tempat-tempat usaha, selain pasar dan toko-toko yang menjual sembako, apotek dan fasilitas kesehatan, tidak boleh ada lagi yang beroperasi di atas jam 14.00 siang,” ia menambahkan.

Johannes mengatakan bahwa semenjak pembentukan Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Mimika pada 18 Maret dan penerbitan Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 25 Maret, Pemerintah Kabupaten Mimika mulai membatasi aktivitas masyarakat dan kegiatan usaha.

Pembatasan yang dilakukan meliputi penghentian seluruh aktivitas penerbangan dari Bandara Timika dan kegiatan pelayaran di Pelabuhan Pomako, kebijakan membolehkan aparat sipil negara bekerja dari rumah, peliburan kegiatan sekolah dan penerapan proses belajar-mengajar belajar dari rumah, serta pembatasan kegiatan keagamaan, sosial, dan perekonomian.

Sejak 26 Maret, kegiatan di pasar dan tempat umum lain dibatasi dari pukul 06.00 hingga pukul 14.00 WIT. Pada periode pertama dari 16 Maret hingga 9 April, Pemerintah Kabupaten masih mengimbau warga tetap tinggal di rumah, menjaga jarak aman, dan menjalankan pola hidup bersih dan sehat untuk menghindari COVID-19.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar