Tempat Ibadah Harus Ikuti Protokol Kesehatan - Harian Papua

Breaking

Selasa, 16 Juni 2020

Tempat Ibadah Harus Ikuti Protokol Kesehatan

Tempat Ibadah Harus Ikuti Protokol Kesehatan

Kapolres Boven Digoel AKBP Syamsurijal mengatakan bahwa tempat ibadah harus mengikuti protokol kesehatan mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Boven Digoel, Papua.

"Apabila tempat-tempat ibadah dibuka nanti, maka kita wajib mengikuti protokol kesehatan saat melaksanakan ibadah," katanya di Kota Jayapura, Senin.

Pernyataan ini disampaikan oleh AKBP Syamsurijal dalam rapat perumusan kesepakatan bersama pembukaan tempat ibadah di Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel yang dihadiri oleh Wakil Bupati Boven Digoel, Ketua DPRD, Kepala Departeman Agama, Kepala Dinas Kesehatan, Dandim 1711/BVD, tokoh agama dan tokoh adat.

"Dalam relaksasi yang di berikan oleh Gubernur Papua terkait pembukaan tempat ibadah, kabupaten dipersilakan mengambil keputusan bersama. Saya mengingatkan agar protokol kesehatan diutamakan," katanya.

Ia mengakui bahwa hal itu baru bagi semua pihak, namun harus dilakukan untuk mencegah atau mengurangi terjadinya penyebaran virus corona.

"Ini akan menjadi kebiasaan baru maka dari itu perlu terus memberikan edukasi dan juga imbauan kepada masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan selama beribadah," katanya.

Tentunya, kata dia, hal itu harus berdasarkan keputusan bersama bahwa tempat ibadah yang nanti di buka adalah tempat ibadah yang berada di wilayah kategori zona hijau.

"Yang artinya di sekitar lingkungan tempat ibadah tersebut tidak terdapat pasien positif," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar