Otsus Jilid 2 Harus Dilanjutkan Demi Kesejahteraan Masyarakat Papua - Harian Papua

Breaking

Senin, 27 Juli 2020

Otsus Jilid 2 Harus Dilanjutkan Demi Kesejahteraan Masyarakat Papua


Perlu ada indikator yang jelas untuk mengukur sebuah kegagalan atapun keberhasilan yang dicapai dari kebijakan Otonomi Khusus Papua.

Sekretaris Fraksi Demokrat DPR Papua Boy Markus Dawir mengatakan, masyarakat Papua saat ini masih menikmati kebijakan otonomi khusus, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua.

Lebih lanjut Boy mengatakan kenyataan ini dapat dirasakan dampaknya dalam bidang pemerintahan, politik, ekonomi dan terutama dalam tiga bidang ungggulan, yakni pemberdayaan masyarakat, pendidikan dan kesehatan.

“Ketika otonomi khusus diberikan, tentu sudah banyak kebijakan yang diturunkan dari pemerintah Provinsi Papua kepada pemerintah Kabupaten/ Kota di 28 Kabupaten dan 1 Kota di Papua,” katanya.

Kebijakan ini tentunya, tambah Boy, 80% dana otonomi khusus diberikan kepada daerah dan Pemprov Papua hanya mengelola 20%. Semua menjadi perhatian Gubernur Papua Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal.

Mereka berpesan agar dana tersebut bisa langsung digunakan untuk kebutuhan masyarakat asli Papua. Sebab kabupaten/kota yang memiliki masyarakat, sedangkan Pemprov Papua hanya sebagai administrative.

“Jika Demikian, maka besaran dana otsus yang selama ini bergulir dan diberikan, seharusnya menjadi indikator dalam menilai sebuah keberhasilan atau kegagalan di kabupaten/kota, tanpa harus menilai secara umum dari sebuah keadaan. Karena itu, pentingnya sebuah evaluasi terhadap program dan kebijakan dalam menterjemahkan dana otsus yang diberikan provinsi kepada kabupaten/kota,” terangnya.

Jawaban atas pertanyaan ini kembali dalam sebuah ulasan awal, bahwa dana otsus sudah diberikan delapan puluh persen kepada daerah, sehingga masyarakat perlu bertanya apakah yang dilakukan Bupati/Wali Kota dengan dana-dana tersebut, dengan indikator yang bisa dipakai dari sisi pembangunan dan keberpihakan kepada masyarakat asli Papua.

”Agar tidak mudah kita memberikan sebuah pernyataan otonomi khusus gagal. Harus jelas apakah provinsi atau kabupaten/kota yang gagal,” ucapnya.

Masyarakat hendaknya tidak terjebak dengan sebuah isu dan provokasi untuk selalu menyalahkan keadaan dan pemerintah, tetapi lebih fokus memberikan masukan dan solusi kepada pemerintah yang langsung bersentuhan dengan kebijakan kepada masyarakat.

Sebagai contoh dana otonomi khusus yang diberikan kepada kabupaten/kota harus dimanfaatkan sebaik mungkin bagi masyarakat adat atau masyarakat asli Papua, maka sewajarnya kita dapat mempertanyakan kepada pemerintah kabupaten/kota, apakah yang sudah dilakukan selama otsus Papua hadir dengan kuncuran dana yang sudah diberikan.

“Pemerintah provinsi tetap konsisten melayani kebutuhan masyarakat dan kehendak masyarakat untuk hidup sejahtera, sehingga otsus jilid kedua harus lebih diseriusi untuk didukung bersama, dipahami bersama sebagai sebuah kewajiban dan keberpihakan pemerintah melayani masyarakat,”urainya.

Ketika masyarakat menghendaki sebuah kesejahteraan yang lebih meningkat, tentu pemerintah bertanggungjawab, demikian masyarakat juga hendaknya mematuhi aturan yang ditetapkan, agar semua terkoordinasi dengan baik dan berjalan sesuai apa yang diharapkan.

”Demikain otsus Papua berjalan karena ada kebijakan yang berpihak, sudah saatnya semua mendukung untuk kelanjutan yang lebih baik, sambil menata bagian-bagian mana yang perlu di evaluasi dan diperbaharui untuk kehidupan kesejahteraan masyarakat Papua,” pungkas Ketua PD PPM Papua tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar