Rancangan BLT Bagi Para Tenaga Kerja Formal Dan Informal - Harian Papua

Breaking

Senin, 20 Juli 2020

Rancangan BLT Bagi Para Tenaga Kerja Formal Dan Informal

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melalui Program Tangan Kasih, akan menyalurkan bantuan berupa uang tunai kepada para tenaga kerja formal dan informal terdampak Covid-19 di wilayah Papua Barat.

Sehubungan dengan penyaluran bantuan tersebut, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sorong Selatan, melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan tiga bank milik BUMN yang ada di Teminabuan yakni BRI, BNI dan Bank Mandiri, serta pihak kepolisian dan BPJS Ketenagakerjaan.

Plt. Kepala Disnakertrans Kabupaten Sorsel Yakob Thesia, S.Pd kepada wartawan mengungkapkan, bantuan pemerintah provinsi itu disalurkan oleh Disnakertrans Provinsi Papua Barat. Mekanisme penyaluran dilakukan melalui tiga bank milik pemerintah, serta langsung ditujukan kepada nama-nama penerima yang telah terdaftar.

Dijelaskan bahwa, jumlah penerima bantuan Program Tangan Kasih di Kabupaten Sorsel sebanyak 1.437 orang. Masing-masing penerima bantuan akan memperoleh uang tunai sebesar Rp. 1.800.000. Jumlah bantuan itu terhitung dari bulan April, Mei dan Juni 2020, sehingga setiap bulannya penerima mendapat bantuan sebesar Rp. 600.000.

“Terdaftar di Kabupaten Sorong Selatan sekitar 1437 orang. Kami akan salurkan melalui mekanisme perbankan. Yang memperoleh bantuan adalah para tenaga kerja formal dan informal yang belum pernah dapat bantuan sosial apa pun. Untuk itu saya menyampaikan terima kasih kepada bapak gubernur Papua Barat, yang memberikan perhatian bagi masyarakat berupa Program Tangan Kasih,” ungkapnya.

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Barat melalui Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Syarifuddin mengungkapkan, bantuan tersebut berhubungan langsung dengan tenaga kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan pun terlibat untuk memberikan perlindungan.

“Jadi nanti dalam bantuan ini, akan disisihkan untuk program perlindungan mereka. Yakni untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk 6 bulan ke depan. Jadi apabila terjadi musibah dari dua resiko itu, BPJS Ketenagakerjaan akan berikan santunan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.

Terkait hal itu, lanjut Syarifuddin, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mensosialisasikannya di bank-bank penyaluran. Jadi pemotongan iuran untuk dua program jaminan BPJS Ketenagakerjaan itu, harus diketahui oleh penerima bantuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar