DAP Desak Kejati Papua Barat Audit Larinya Dana Otsus - Harian Papua

Breaking

Selasa, 04 Agustus 2020

DAP Desak Kejati Papua Barat Audit Larinya Dana Otsus


Dewan Adat Papua (DAP) sebagai rumah besar masyarakat adat Papua pada tahun 2005, meminta tidak ada yang boleh mengatasnamakan masyarakat adat Papua secara perorangan atau individu terutama berbicara tentang Otsus Papua.

Mananwir Paul Finsen Mayor mengatakan, dalam DAP sendiri ada forum-forum pengambilan keputusan yang terstruktur, masif dan sistematis.

"Sehingga seseorang tidak bisa mengklaim diri mengatasnamakan masyarakat adat Papua tanpa suatu forum pengambilan keputusan seperti konferensi besar masyarakat adat Papua," katanya, Minggu (2/8/20).

Kata Mayor, DAP pada prinsipnya meminta pertanggungjawaban pemerintah terkait hasil dari diberlakukannya UU Otsus Papua selama ini. Bahkan DAP wilayah III juga mendesak aparat keamanan agar mengaudit dan memeriksa anggaran dana Otsus yang mengalir ke lembaga-lembaga bentukan dari UU Otsus Papua.

"Sehingga jelas kepada masyarakat adat Papua kemana selama ini aliran dana Otsus yang diperuntukan bagi pembangunan masyarakat adat Papua. Masyarakat adat Papua selama ini hanya mendengar nama UU Otsus Papua tapi dananya kemana? masyarakat adat sama sekali tidak tahu," katanya.

Atas nama masyarakat adat Papua, Mayor mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan Polda Papua Barat segera audit dan lakukan penyelidikan terhadap lembaga yang dibentuk karena UU Otsus salah satunya adalah Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).

"Harus diselidiki anggarannya selama ini kemana dan apa saja yang telah dikerjakan MRPB," kata dia.

Ia mengatakan, sejatinya MRPB dibiayai untuk memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat adat Papua, namun apakah sudah menyentuh sampai akar rumput.

Karena itu, sekali lagi Mayor mendesak agar penegak hukum segera memeriksa aliran dana Otsus ke lembaga yang lahir dari UU Otsus Papua.

"Agar semua terang benderang siapa yang selama ini memakai anggaran dana Otsus Papua dan hasilnya apa," tuturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar