Fakta Pemekaran Wilayah Papua Barat - Harian Papua

Breaking

Kamis, 15 Oktober 2020

Fakta Pemekaran Wilayah Papua Barat



Masyarakat wilayah Sorong Raya selama kurang lebih 12 tahun memperjuangkan pemekaran daerah otonom baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya.

Perjuangan tersebut menemui titik terang setelah Gubernur Provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan ikut mendorong pemekaran tersebut.

Menurut Ketua Tim Percepatan Pemekaran calon Provinsi Papua Barat Daya, Lambert Jitmau, dukungan Gubernur Dominggus Mandacan dibuktikan dengan dikeluarkannya SK Gubernur Papua Barat Nomor 125/72/3/2020 tentang Persetujuan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai Provinsi Pemekaran dari Provinsi Papua Barat pada 12 Maret 2020 lalu.

"SK tersebut sudah diserahkan kepada Presiden melalui Mendagri serta kepada Kementerian dan lembaga terkait," kata Lambert Jitmau.

Ia menambahkan, SK Gubernur Papua Barat tersebut untuk melengkapi atau memenuhi serta melakukan pembaruan berkas yang dibutuhkan dalam rangka Pembentukan Daerah Otonom Baru Provinsi Papua Barat Daya.

Hal itu juga berkaitan dengan syarat utama pemekaran daerah otonom baru Provinsi Papua Barat yang harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur Provinsi Papua Barat.

Persetujuan dari Gubernur Provinsi Barat tersebut dirasa perlu, hal ini lantaran wilayah DOB Papua Barat Daya saat ini masih berada di wilayah Provinsi Papua Barat.

"Jadi apabila ada opini bahwa yang mengeluarkan rekomendasi untuk pemekaran DOB Papua Barat Daya adalah Provinsi Papua itu keliru, sebab calon Provinsi Papua Barat Daya ada di wilayah administrasi Provinsi Papua Barat," ujar Lambert.

Lambert Jitmau juga menjelaskan, dalam SK Gubernur tersebut menyebutkan Ketua Tim Percepatan adalah Wali Kota Sorong, Wakil Ketua adalah Bupati Sorong Selatan, Sekretaris Tim adalah Bupati Tambrauw, Wakil Sekretaris adalah Bupati Raja Ampat, Bendahara adalah Bupati Maybrat, dan Wakil bendahara adalah Bupati Sorong.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar