Sebagai Produk Hukum Otonomi Khusus Papua Tidak Akan Berakhir - Harian Papua

Breaking

Rabu, 21 Oktober 2020

Sebagai Produk Hukum Otonomi Khusus Papua Tidak Akan Berakhir



Majelis Rakyat Papua atau MRP akan menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP, dengan masyarakat asli Papua di lima wilayah adat, dalam beberapa pekan ke depan. Ketua MRP Timotius Murib mengatakan pihaknya ingin mendengar pendapat masyarakat asli Papua mengenai kelanjutan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua, yang berakhir pada 2021. Majelis Rakyat Papua akan membentuk lima tim dalam pelaksanaan RDP. Setiap tim akan berangkat ke satu wilayah adat.

Kata dia, genda serupa juga dilakukan Majelis Rakyat Papua Barat atau MRPB. Mereka akan melakukan RDP dengan masyarakat pada dua wilayah adat di sana. Setelah RDP dilakukan di wilayah adat masing-masing, kedua lembaga ini akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atau pleno umum di Kabupaten Biak Numfor, akhir November 2020. "RDPU-nya akan dipusatkan di Biak. Papua dan Papua Barat akan melaksanakan kegiatan serentak di Biak. Rencana tanggal 22 dan 23 November [2020] di Biak," kata Timotius Murib, Senin (19/10/2020). Timotius mengimbau semua anggota MRP mempersiapkan diri sebelum pelaksanaan RDP di lima wilayah adat.

Menurutnya, agenda ini penting karena berkaitan dengan bagaimana keinginan masyarakat Papua, terhadap masa depan Otsus. Ia menegaskan, apapun keinginan mayoritas masyarakat asli Papua saat RDP, itulah yang akan disampaikan MRP kepada pemerintah pusat. Pemerintah Klaim Mayoritas Rakyat Papua Tak Persoalkan Otsus.


Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak pernah menyatakan akan memperpanjang Otsus. Sebab, kata dia, Otsus sudah berlaku sejak diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua. Hanya saja, pemerintah akan merevisi pasal 34 terkait dana Otsus. Menurutnya, dana Otsus sudah habis masa berlaku pada 2021. Sehingga jika pasal 34 tidak direvisi, dananya tidak sah secara hukum. "Bahwa kita akan memberikan dana Otsus sesuai dengan permintaan rakyat Papua. Minta naik, ayo. Kita naikkan sekarang 2,25 persen dari DAU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar