Pemerintah Harus Tegas Untuk Menetapkan OPM Sebagai Organisasi Terlarang - Harian Papua

Breaking

Jumat, 10 Januari 2020

Pemerintah Harus Tegas Untuk Menetapkan OPM Sebagai Organisasi Terlarang

Pemerintah Harus Tegas Untuk Menetapkan OPM Sebagai Organisasi Terlarang

Sepanjang tahun 2019 ini, Organisasi Papua Merdeka (OPM) telah berulang kali melakukan aksi teror, penghadangan dan penembakan kepada masyarakat maupun TNI/Polri di Papua. Aksi penghadangan dan penembakan tersebut merupakan wujud perang pembebasan nasional untuk kemerdekaan Papua Barat.

Berbagai aksi teror dan penembakan yang dilakukan TPNPB-OPM tersebut sejatinya memperlihatkan jati diri OPM sebagai organisasi brutal dan tidak berperikemanusiaan yang mengatasnamakan kepentingan rakyat Papua dalam berbagai aksinya. Pemerintah perlu bertindak lebih jauh dari sekedar menempatkan personel TNI/Polri di wilayah Papua untuk menjaga keamanan Papua. Namun Pemerintah harus menetapkan OPM sebagai organisasi terlarang.

Dalam kacamata hukum, jika suatu organisasi ditetapkan sebagai organisasi terlarang maka terdapat konsekuensi hukum yang jelas yaitu organisasi tersebut tidak boleh lagi melakukan kegiatan apapun baik secara terbuka maupun sembunyi-sembunyi. Dalam kacamata sosial, penetapan suatu organisasi sebagai organisasi terlarang memberikan dampak sosial yang luar biasa bagi para anggota organisasi tersebut karena berpotensi dikucilkan masyarakat jika tidak segera keluar dari organisasi terlarang serta menyatakan kembali baiat-nya terhadap NKRI.

Dengan dinyatakan sebagai organisasi terlarang, persepsi masyarakat akan terbentuk dengan sendirinya bahwa organisasi tersebut adalah organisasi berbahaya sehingga akan terbentuk kewaspadaan sosial terhadap organisasi tersebut beserta para anggotanya.

Dalam kacamata pertahanan dan keamanan, penetapan suatu organisasi sebagai organisasi terlarang memberikan power yang lebih besar kepada TNI/Polri untuk melakukan penindakan hukum karena sudah memiliki dasar yang jelas. Terlebih lagi jika organisasi tersebut bersifat separatis dan melakukan teror kepada Apkam sendiri sebagaimana yang dilakukan OPM di Papua. Serangan OPM terhadap masyarakat maupun TNI/Polri akan terus terjadi di Papua selama Pemerintah tidak bertindak tegas untuk menetapkan OPM sebagai organisasi terlarang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar