Polda Papua Kembali Himbau Warga Hindari Keramaian - Harian Papua

Breaking

Selasa, 24 Maret 2020

Polda Papua Kembali Himbau Warga Hindari Keramaian

Polda Papua Kembali Himbau Warga Hindari Keramaian

Dalam rangka menindaklanjuti anjuran Pemerintah dan maklumat Kepala Kepolisian RI untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, Polda Papua kembali menghimbau seluruh warga masyarakat untuk mengindari perkumpulan massa.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan Polri bersama TNI akan membubarkan masyarakat yang masih berkerumun dengan mengedepankan upaya persuasif humanis untuk menyampaikan himbauan kepada masyarakat yang masih beraktivitas di keramaian.

Jadi, upaya Polri membubarkan kerumunan ini menindaklanjuti Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 serta imbauan Pemerintah bekerja dari rumah dan menjaga jarak (social distancing) untuk mencegah penyebaran penularan Covid-19 di Indonesia,” terangnya kepada wartawan di Mapolda Papua, Selasa (24/3/2020).

Selain itu, kata Kamal, tempat – tempat yang menjadi pusat keramaian akan ditutup sementara guna memberikan perlindungan kepada masyarakat secara umum.

“Kami juga telah bekerja sama dengan instansi terkait untuk menutup sementara tempat-tempat  yang menjadi pusat keramaian seperti yang telah dilakukan di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua serta tempat kumpul – kumpul orang banyak baik itu pagi, siang maupun malam hari. Dimana Pemerintah pusat maupun daerah baik itu Provinsi maupun Kabupaten/Kota telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam mencegah penyebaran serta penanganan wabah Corona Virus (Covid 19),” sambungnya.

Dikatakan, setiap warga yang tidak mengindahkan maklumat Kapolri dan himbauan Pemerintah maka akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Apabila masih ada masyarakat membandel, tidak mengindahkan perintah personil yang bertugas untuk kepentingan bangsa dan negara, kami akan proses hukum dengan Pasal 212 dan Pasal 216 serta 218 KUHP,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar