Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora Terbukti Makar - Harian Papua

Breaking

Selasa, 07 Januari 2020

Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora Terbukti Makar

Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora Terbukti Makar

Polisi akhirnya menetapkan tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka, Rabu (28/8/2019) lalu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar berdasarkan Pasal 106 dan 110 KUHP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya mempertimbangkan potensi gangguan keamanan yang mungkin ditimbulkan, jika saat itu langsung menindaklanjuti pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi demonstrasi.

"Itu teknis, kalau misalnya ditindaklanjuti ternyata gaduh, ternyata jatuh korban, malah lebih parah lagi, biar damai dulu tapi penegakan hukum tetap dilakukan," tutur Dedi saat ditemui di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).

 Menurut Dedi, polisi tetap dapat memproses hukum para pihak terkait pengibaran bendera Bintang Kejora karena memiliki bukti digital. Berdasarkan bukti digital itu akhirnya polisi pun mengumumkan siapa tersangka pengibaran bendera tersebut, dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka pengibar bendera.

Dua orang itu bernama Anes Tabuni dan Charles Kossay, Dedi tak menyebut lokasi penangkapan. Anes merupakan korlap aksi, pembuat undangan aksi, penggerak massa, orang yang menyiapkan bendera, serta orator di atas mobil komando. Sementara itu, Charles turut memberikan orasi bersama Anes di atas mobil komando.

Dari keduanya, polisi menyita dua telepon genggam, 1 kaus dengan gambar Bintang Kejora, 1 selendang bergambar Bintang Kejora, dan satu buah toa. Unsur kesengajaan Polisi menduga, ada unsur kesengajaan yang dilakukan dua tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi demonstrasi yang juga dilakukan di kawasan Medan Merdeka Barat itu.

"Kalau lihat dari alat bukti yang disita, berarti kan unsur kesengajaannya ada," ujar Dedi.

Dedi mengatakan, berdasarkan hasil keterangan saksi, aksi tersebut telah dipersiapkan. Persiapan yang dimaksud yakni adanya undangan, transportasi, hingga alat pengeras suara. Bahkan, tersangka AT diduga menyiapkan bendera Bintang Kejora untuk aksi tersebut. Maka dari itu, polisi berpandangan bahwa aksi tersebut diselenggarakan secara sengaja.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 106 dan 110 menjelaskan, Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, akan dijerat pidana penjara paling lama dua puluh tahun, ini adalah salah satu upaya atau ajakan untuk memerdekaan Papua dan memisahkan diri dari NKRI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar