Wilayah Papua akan Dipecah Jadi Lima Provinsi - Harian Papua

Breaking

Sabtu, 10 Oktober 2020

Wilayah Papua akan Dipecah Jadi Lima Provinsi




Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, memastikan bakal ada tiga wilayah pemekaran baru di Papua sehingga nantinya total provinsi di Papua akan berjumlah 5 wilayah.

Hal itu Mahfud katakan usai menggelar rapat kerja dengan pimpinan MPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

"Pemekaran daerah Papua yang rencananya dimekarkan sehingga menjadi 5, ditambah 3 dari yang ada sekarang. Karena itu adalah amanat dari undang-undang," jelas Mahfud.

Mahfud mengatakan bahwa pemekaran wilayah tersebut merupakan amanat dari Undang-undang 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Pemerintah pun akan melibatkan Kaukus Papua MPR yang bernama For Papua dalam program penambahan wilayah tersebut. Kaukus itu, kata dia, akan mengkomunikasikan pelbagai perbedaan pendapat yang masih terjadi antara masyarakat Papua dengan pemerintah selama ini.

"Ya untuk mengkomunikasikan perbedaan-perbedaan pendapat, mendekatkan kembali hubungan-hubungan yang mungkin masih belum jelas tentang berbagai isu itu dengan pemerintah," Mahfud lebih lanjut menjelaskan.

ketua MPR Bambang Soesatyo juga menyatakan pemekaran Papua menjadi total 5 wilayah tersebut semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat Papua sendiri.

"Karena Papua merupakan bagian tak terpisahkan dari Indonesia," kata Bamsoet.

Bamsoet sendiri juga menyatakan bahwa pemerintah kini tengah menyusun sebuah Instruksi Presiden (Inpres) agar pembangunan di Papua lebih terintegrasi dari semua sektor kementerian dan lembaga.

Bamsoet pula menyayangkan selama ini pembangunan di Papua hanya dijalankan pada sektoral masing-masing kementerian/lembaga tanpa adanya integrasi yang jelas dan benar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar