TNI Perlu Dilibatkan Dalam Penanganan Terorisme di Indonesia - Harian Papua

Breaking

Minggu, 09 Agustus 2020

TNI Perlu Dilibatkan Dalam Penanganan Terorisme di Indonesia



Pemerintah sudah menyampaikan Rancangan Peraturan Presiden terkait pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme ke DPR. Pemerintah meyakini peran TNI diperlukan untuk memberantas aksi terorisme.

Menkopolhukam Mahfud MD sepakat bahwa aksi terorisme merupakan tindak pidana yang penanganannya merupakan bagian Polri. Namun menurut dia, dalam UU Nomor 5 Tahun 2018, disebutkan bahwa TNI dapat dilibatkan dalam penanganan terorisme.

Menurut Mahfud, selama ini TNI juga sebenarnya sudah dilibatkan dalam menangani aksi terorisme. Contohnya dalam Operasi Tinombala. Selain itu, ia juga mengatakan pemerintah sudah mengkaji bentuk teror seperti apa yang bisa melibatkan TNI.

"Misalnya terjadi aksi teror di tempat yang tidak ada di dalam yurisdiksinya Polri. Polri itu yurisdiksinya melakukan tindakan penegakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi di dalam wilayah kedaulatan teritorial Indonesia. Kalau ada di ZEE kan tidak bisa polisi, ada di pesawat udara atau kapal laut yang berbendera negara asing itu kan tidak bisa Polri masuk ke situ wong itu bukan teritori secara hukum teritorinya polisi," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Sabtu (8/8).

"Kantor-kantor kedutaan itu kan bukan teritori, bukan teritori polisi pun kalau keadaan tertentu obvit tertentu misalnya teror yang dilakukan secara langsung terhadap presiden dan wapres itu pertimbangannya," tambahnya.

Mahfud memastikan telah ada komunikasi antara Kemenkumham dan berbagai pihak terkait dalam membahas Rancangan Peraturan Presiden tersebut. Termasuk dengan pihak yang tidak setuju rancangan tersebut.

"Kemenkumham sudah mendiskusikan sudah mendengar semua stakeholders dan kita akan membatasi agar tidak ada eksesifitas dalam pelaksanaan itu dan semua yang menyatakan keberatan itu pada umumnya kita ajak diskusi lalu kita tunjukkan nih pasalnya bahwa pelibatan itu diperintahkan oleh UU. Ini faktanya bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak bisa dilakukan langsung oleh polisi," kata Mahfud.

Meski begitu pihaknya tetap membuka diri bagi semua pihak yang belum setuju dengan rancangan tersebut. Rancangan itu juga masih akan dibahas oleh DPR.

"Kalau anda tidak setuju mana rumusan yang ada urusan. Ada yang tidak bisa ada yang hanya bilang tidak setuju tapi tidak punya alasan, tapi ada juga yang memberi rumusan-rumusan yang lebih bersifat jalan tengah. Nah, itu kita masukkan di dalam rumusan itu sehingga semua pihak kita dengar bahwa akan ada kesepakatan bulat di dalam undang-undang apa pun, di dalam peraturan apa pun akan selalu terjadi begitu. Ada yang setuju ada yang tidak tapi kan harus diputuskan juga," kata Mahfud.

"Seperti apa kebutuhannya karena hukum itu merupakan produk politik, produk kesepakatan politik maka tergantung konfigurasi pembahasannya. Seperti apa nanti komprominya," tambah Mahfud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar